Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Anton Suhartono
Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi di Prancis dihukum penjara 4 tahun hingga seumur hidup (Foto: Reuters)

Terdakwa ke-14, Mehdi Belhoucine, saudara laki-laki Mohamed yang juga diduga sudah meninggal, tidak dijatuhi hukuman karena pengadilan menganggap dia telah mendapatkan vonis dalam persidangan terpisah pada Januari lalu.

Mereka yang diadili dituduh membantu Said dan Cherif Kouachi, pelaku menyerang kantor Charlie Hebdo di Paris serta pelaku penyanderaan di supermarket Yahudi, Amedy Coulibaly.

Ketiga pelaku penyerangan tewas dalam baku tembak dengan pasukan keamanan Prancis setelah beraksi.

Pengacara para korban serangan serta aktivis memuji putusan pengadilan yang mereka sebut sebagai kemenangan bagi keadilan dan kebebasan berbicara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
17 hari lalu

Prancis Ungkap Alasan Tolak Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Inggris, Swiss dan Prancis

Nasional
19 hari lalu

Momen Macron Gunakan Bahasa Indonesia saat Sambut Prabowo di Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal