Belanda akan Tuntut Rusia di Pengadilan HAM Internasional Terkait Jatuhnya Pesawat MH17

Arif Budiwinarto
Sisa badan pesawat Malaysia Airlines MH17 yang hancur akibat ditembak rudal di Ukraina (foto: AFP)

HAGUE, iNews.id - Pemerintah Belanda berencana menuntut Rusia di Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional (ECHR) atas insiden jatuhnya pesawat MH17 yang menewaskan semua penumpang dan kru pesawat.

Pesawat MH17 milik Malaysia Airlines jatuh pada 17 Juli 2014 dalam perjalanan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur. Seluruh penumpang pesawat berjenis BOEING 777 yang berjumlah 298 orang tewas.

Tim Investigasi Gabungan (JIT) dalam pertemuan di Belanda menunjukkan sejumlah video dan gambar dari peta yang diambil oleh truk yang mengangkut rudal melintasi perbatasan.

Dari lokasi pesawat dinyatakan jatuh yakni 50 kilometer dari perbatasan Ukraina-Rusia daan terjadi selama perang di Donbass, Dewan Keselatan Belanda menyimpulkan pada Oktober 2015 bahwa rudal permukaan Buk ditembakkan ke arah pesawat MH17.

Setahun kemudian JIT yang dipimpin Belanda menyimpulkan bahwa rudal itu dibawa ke Ukraina dari Rusia pada hari kecelakaan itu dan ditembakkan dari daerah yang dikuasai pemberontak pro-Rusia dan kemudian peluncur itu bergerak kembali melintasi perbatasan ke Rusia.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim

57 tahun lalu

Kecam Israel, Rusia: Lebanon Akan Mengalami Nasib yang Sama seperti Gaza

57 tahun lalu

AHY Temui Diaspora di Rusia, Ajak Kolaborasi Dukung Program Pembangunan

57 tahun lalu

Ngamuk! Rusia Bombardir Kiev Ukraina, Hancurkan Gedung Apartemen 24 Lantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal