Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut betapa mengerikannya perbuatan Hess, menggambarkannya sebagai salah satu kasus penjualan anggota tubuh manusia paling signifikan dalam sejarah AS dewasa ini.

“Ini adalah kasus yang paling menguras emosi yang pernah saya alami,” kata Hakim Distrik AS, Christine M Arguello, saat membacakan vonis hukuman bagi para terdakwa pada Selasa (3/1/2023) di Grand Junction, Colorado.

Hakim pun memerintahkan agar Hess dan Koch segera dikirim ke penjara.

Sebanyak 26 korban menggambarkan kengerian mereka saat mengetahui apa yang terjadi pada jenazah orang yang mereka cintai. Salah satunya Erin Smith. Dia mengatakan, bahu, lutut, dan kaki jenazah ibunya dijual para pelaku demi meraup keuntungan.

“Ibu kami yang kami sayangi, mereka memotong-motongnya. Kami bahkan tidak bisa memberi nama untuk kejahatan keji ini,” ujar Smith.

Sementara Tina Shanon, yang mayat ibunya juga dipotong-potong tanpa seizinnya, mengatakan kepada pengadilan bahwa hatinya teramat pilu atas kejadian yang menimpa orang tuanya.

“Saya sudah berusaha keras untuk menutupi rasa sakit ini. Saya tidak akan pernah baik-baik saja,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Situasi Berubah-ubah, Trump Dilaporkan Tolak Serang Iran saat Ini

Internasional
20 jam lalu

Trump dan Perwira Tinggi AS Batalkan Liburan Kembali ke Gedung Putih, Ada Apa?

Internasional
20 jam lalu

Ini Isi Proposal Damai Terbaru AS untuk Iran, Bayar Ganti Rugi hingga Cabut Sanksi

Internasional
21 jam lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani Boikot Parade Hari Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal