Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU

Anton Suhartono
Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam UU (Foto: Reuters)

SYDNEY, iNews.id - Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam undang-undang (UU) negara itu. Dua kelompok pribumi yang masuk dalam referendum, selain Aborigin adalah Penduduk Selat Torres. 

Senat Australia mengesahkan UU pada awal pekan ini yang membuka jalan bagi digelarnya referendum pada akhir tahun ini. Suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres mewakili sekitar 3,2 persen dari total sekitar 26 juta penduduk Australia. Namun selama ini mereka tidak disebutkan dalam konstitusi.

Usulan untuk memasukkan penduduk pribumi dalam UU pertama kali disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese. Dia menilai penting penambahan bab pada konstitusi. 

Bab baru akan berbunyi sebagai berikut:

1. Sebagai pengakuan atas suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres sebagai Penduduk Utama Australia:

- Akan dibentuk sebuah badan yang disebut Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

5 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

13 hari lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

15 hari lalu

Kalahkan Australia di Piala Dunia, Pelatih Mesir: Ini untuk Rakyat Palestina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal