AS Masukkan 28 Perusahaan China ke Daftar Hitam Atas Penindasan Muslim Uighur

Nathania Riris Michico
Ilsutrasi bendera AS dan China. (FOTO: REUTERS)

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) memasukkan 28 perusahaan China ke dalam daftar hitam atas dugaan keterlibatan pelanggaran hak terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang.

Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengumumkan langkah itu, yang melarang entitas yang disebutkan membeli produk-produk AS.

"Amerika Serikat tidak bisa dan tidak akan mentolerir penindasan brutal terhadap etnis minoritas di China," kata Ross, seperti dilaporkan AFP, Selasa (8/10/2019).

Menurut update dalam Daftar Federal AS yang akan diterbitkan Rabu, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam itu termasuk perusahaan pengawasan video Hikvision, serta perusahaan-perusahaan intelijen buatan Megvii Technology dan SenseTime.

Kelompok-kelompok kanan menyatakan, China menahan sekitar satu juta warga Uighur dan Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang di wilayah Xinjiang barat. Hal itu, menurut AS, mengingatkan pada Nazi Jerman.

China berulang kali menyangkal keberadaan kamp-kamp itu, namun kini mengklaim bahwa itu merupakan "sekolah kejuruan" yang diperlukan guna mengendalikan terorisme, sambil mengecam campur tangan asing dalam urusan internalnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Sebut Iran Akan Buka Selat Hormuz Tanpa Biaya Tol

57 tahun lalu

Israel Gempur Lebanon Bikin Iran Murka, Trump: Seharusnya Tak Terjadi

57 tahun lalu

Trump Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Selangkah Lagi

57 tahun lalu

Iran Pertanyakan Kesepakatan Damai dengan AS usai Israel Serang Lebanon Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal