AS Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, termasuk Indonesia

Anton Suhartono
Amerika Serikat mengumumkan tarif baru untuk impor terhadap sekitar 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif baru untuk impor terhadap sekitar 60 negara mitra dagang,  Kamis (23/72026). Tarif diberlakukan terhadap negara-negara yang dianggap gagal menghentikan kerja paksa.

Tarif masuk berkisar antara 10 hingga 12,5 persen tersebut menargetkan mitra ekonomi utama AS, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India. Tarif mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) waktu AS.

Indonesia termasuk negara yang terkena tarif 10 persen bersama Malaysia dan Kamboja. Ada tiga kategori penerapan tarif yang diberlakukan AS, yakni 10 persen, 10 atau 12, 5 persen, dan 12, 5 persen.

Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dalam perang dagang global yang kembali berkobar setelah Presiden AS Donald Trump kembali menjabat pada Januari tahun lalu.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS memutuskan awal tahun ini bahwa banyak tarif yang diberlakukan secara global di bawah kekuasaan darurat diberlakukan secara ilegal. Presiden sejak itu telah mencari jalur hukum lain untuk mendorong kebijakan perdagangan andalannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

AS-Arab Saudi Teken Perjanjian Nuklir, Ini yang Ditakutkan Israel

12 jam lalu

Terungkap! AS Beri Syarat Saudi Berdamai dengan Israel untuk Lanjutkan Perjanjian Nuklir

13 jam lalu

Trump Murka Houthi Serang 2 Kapal Tanker Saudi, Ancam Gempur Iran Habis-habisan

14 jam lalu

Blak-blakan, Walkot New York Mamdani Sebut AS Bertanggung Jawab atas Genosida Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal