AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping

Anton Suhartono
Xi Jinping (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin ChinaXi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.

RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.

"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).

Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.

Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Perang AS-Iran Makin Membara, AS Desak Warganya Tak Kunjungi Timur Tengah

17 jam lalu

Trump Tuduh Rusia Ikut Campur Pilpres AS 2020, Kremlin: Tak Berdasar!

20 jam lalu

Iran Ungkap Alasan Bombardir Pangkalan AS di Arab Saudi, Tampung Pesawat Tanker

20 jam lalu

Dituduh Trump Campuri Pilpres AS 2020, Ini Jawaban Keras China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal