“RUU ini bukan tentang keadilan, tapi tentang balas dendam dan rasisme,” teriak Odeh di tengah sidang. Sementara Ben Gvir membalas dengan nada tinggi, menuduh partai-partai Arab sebagai “pembela teroris” dan menegaskan bahwa Israel “harus keras terhadap musuhnya.”
Dalam rancangan undang-undang tersebut, siapa pun yang menyebabkan kematian warga Israel, baik secara sengaja maupun karena kecerobohan, dan dimotivasi oleh kebencian atau niat melawan negara, akan dijatuhi hukuman mati.
RUU itu juga menegaskan bahwa terpidana tidak dapat memperoleh pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.
Ben Gvir menyebut aturan ini sebagai bentuk “keadilan bagi korban serangan teroris” dan “peringatan bagi siapa pun yang berniat melukai warga Israel.”
Perayaan Ben Gvir dan Kecaman Dunia Internasional
Segera setelah hasil pemungutan suara diumumkan, Ben Gvir merayakan kemenangan politiknya lewat postingan di platform media sosial X (Twitter).
“Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya,” tulis Ben Gvir.