Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Filipina, Kamis (20/11), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo (35) (Foto: AP)

Seorang juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Filipina mengatakan, Guo dan tiga orang telah dijatuhi hukuman karena mengorganisasi perdagangan manusia di dalam kompleks tersebut. 

Sementara empat orang lainnya dijatuhi hukuman menyusul.

Meski terpilih sebagai wali kota Bamban, dia dinyatakan tidak sah menjabat posisi itu karena bukan warga negara Filipina.

"Penunjukannya dan seluruh tim wali kota, juga dinyatakan batal," demikian laporan stasiun televisi ABS-CBN.

Disebutkan, selama penyelidikan, para politisi menuduh Guo bukan warga Filipina, melainkan warga negara China yang menyiasati undang-undang catatan sipil, imigrasi, dan hukum pemilu Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Internasional
2 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Nasional
3 hari lalu

Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

Internasional
6 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal