Alasan Amerika Jatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Palestina, Bukan Israel

Anton Suhartono
Keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) membuat heboh (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) kembali memicu kontroversi global.

Di tengah gelombang kritik internasional terhadap Israel atas serangannya di Jalur Gaza, AS justru memilih menghukum pihak Palestina. Mengapa demikian?

Fokus pada Pelanggaran Komitmen Perdamaian

Dalam pernyataan resminya, AS menyebut sanksi dijatuhkan karena PLO dan PA melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002. 

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pihak Palestina untuk mengakui hak hidup Israel, menolak kekerasan, serta tidak membawa konflik ke ranah hukum internasional.

AS menilai tindakan Palestina, seperti mendukung gugatan hukum terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), telah “menginternasionalkan konflik” dan merusak prospek perdamaian bilateral.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump: Iran Sudah Tamat!

57 tahun lalu

Wapres JD Vance: Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan Politik AS

57 tahun lalu

Perwira Militer Israel yang Tewas Dibom di Lebanon Ternyata Pembunuh Bocah Gaza Hind Rajab

57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Aktivitas Pelayaran di Selat Hormuz Belum Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal