Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel  atas Palestina Ilegal

Anton Suhartono
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)

Pada sidang pembukaan hari pertama, Senin (19/2/2024), Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal.

Maliki juga menegaskan, padangan Mahkamah bisa berkontribusi dalam mewujudkan solusi dua negara dan perdamaian abadi.

Israel tidak menghadiri sidang ini, namun mengirim pernyataan tertulis yang menyebutkan pendapat yang bersifat nasihat akan merugikan upaya mencapai penyelesaian yang sedang dinegosiasikan dengan Palestina.

Majelis hakim ICJ beranggotakan 15 orang diberi tugas meninjau pendudukan, pembangunan pemukiman, serta pencaplokan Israel terhadap tanah Palestina, termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif lainnya terhadap rakyatnya.

Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan setelah sidang untuk mengeluarkan putusan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Intelijen Rusia: AS-Israel Gagal Kalahkan Iran dalam Perang

Internasional
7 jam lalu

Ini Rahasia Iran Bertahan dari Gempuran AS-Israel, bahkan Siap Perang Panjang

Internasional
1 hari lalu

Iran Sudah Curiga Uni Emirat Arab Dukung Serangan AS-Israel sejak Awal

Internasional
1 hari lalu

Israel-Lebanon Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata 45 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal