Pada tahun 2012, Kosta Rika mengesahkan salah satu peraturan merokok paling ketat di dunia. Undang-undang melarang menyalakan rokok di taksi, bus, pelatih, gedung umum, bar, kasino, dan tempat kerja.
Merokok juga dilarang di semua bangunan tertutup dengan akses publik, dan tidak ada "area merokok" terpisah yang diizinkan. Negara ini telah melihat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi sejak larangan tersebut diberlakukan.
Singapura adalah salah satu negara di Asia yang terkenal sangat ketat dalam aturan kebersihan dan pelarangan rokok.
Hal ini dapat dilihat dari tingginya harga rokok Singapura yang mencapai Rp150.000 per bungkus.
Selain itu, Singapura juga secara tegas memberlakukan sanksi hukum terhadap masyarakat maupun wisatawan yang merokok sembarangan atau menyelundupkan rokok ke negara tersebut.