7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Anton Suhartono
Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, di antaranya dituduh memberontak (Foto: AP)

2. Yoon Dituduh Memberontak

Mosi pemakzulan kedua diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. 

Alasan pemakzulan, sebagain besar sama dengan yang pertama diajukan pada Sabtu pekan lalu, yakni tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.

Selain itu ada tuduhan tambahan yakni Yoon melakukan pemberontakan setelah memerintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.

3. Partai Berkuasa Berbalik Melawan Yoon

Lolosnya pemakzulan Yoon disebabkan beberapa politisi partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang balik badan menyerang Yoon.

Mosi pemakzulan didukung oleh 204 anggota parlemen, melawan 85 yang menolak. Selain itu 8 suara tak sah dan 3 lainnya tak hadir dalam sidang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Bikin Pangling! Okie Agustina Diam-Diam Operasi Estetika di Korsel

57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal