Mosi pemakzulan kedua diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu.
Alasan pemakzulan, sebagain besar sama dengan yang pertama diajukan pada Sabtu pekan lalu, yakni tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Selain itu ada tuduhan tambahan yakni Yoon melakukan pemberontakan setelah memerintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.
Lolosnya pemakzulan Yoon disebabkan beberapa politisi partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang balik badan menyerang Yoon.
Mosi pemakzulan didukung oleh 204 anggota parlemen, melawan 85 yang menolak. Selain itu 8 suara tak sah dan 3 lainnya tak hadir dalam sidang.