3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

Anton Suhartono
Pemerintah Kota Washington DC menggugat Presiden AS Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas tuduhan pelanggaran konstitusi (Foto: AP)

2. Pengambilalihan Kendali Kepolisian Lokal

Pemerintah federal mengambil alih komando Departemen Kepolisian Metropolitan DC, langkah yang dianggap mencederai otonomi daerah dan menyalahi aturan hukum.

3. Ancaman Militerisasi Kota-Kota Besar

Gugatan juga menyoroti rencana Trump memperluas kebijakan serupa ke kota-kota lain seperti Chicago, New York, Baltimore, dan Oakland. Washington DC menilai langkah itu mengarah pada militerisasi penegakan hukum sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, Trump bahkan menginstruksikan pembentukan unit reaksi cepat permanen di tubuh Garda Nasional. Unit ini nantinya bisa dikerahkan kapan saja, termasuk ke ibu kota, dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Bagi pemerintah Washington DC, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya yang dapat melemahkan kedaulatan pemerintah lokal di masa depan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Internasional
2 jam lalu

Perjanjian Senjata Nuklir AS-Rusia New START Berakhir, Ini Kata Trump

Internasional
3 jam lalu

Mantan Menhan Israel Sebut Pemerintahan Netanyahu Tak Bisa Pengaruhi Trump

Internasional
15 jam lalu

Bill Gates Minta Maaf Berhubungan dengan Predator Seks Jeffrey Epstein: Saya Bodoh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal