2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet

Nathania Riris Michico
Natascha Nicklaus dan Nora Szasz menghadapi hukuman dua tahun penjara karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik di internet. (Foto: Deutsche Welle)

"Kami ingin agar perempuan yang tidak sengaja hamil dan dalam situasi darurat dapat menerima informasi dengan cepat."

Pengacara kedua tersangka, Knuth Pfeiffer, mengatakan kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan. Dia beralasan, Pasal 219a tidak konstitusional.

Dia menyebut undang-undang itu melanggar hak pasien atas kebebasan informasi, kebebasan berpendapat.dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Lebih jauh, Pfeiffer mengatakan motif finansial tidak berperan dalam aksus kedua dokter itu, sebab mereka hanya melakukan 10 sampai 15 aborsi per tahun. Uang yang mereka terima, sebutnya, lebih sedikit daripada merawat ibu hamil yang kemudian melahirkan.

Aborsi di Jerman secara teknis bertentangan dengan hukum. Namun ada beberapa keadaan di mana tidak dilakukan penuntutan, misal karena ada kebutuhan medis, jika kehamilan merupakan hasil dari pemerkosaan, atau jika perempuan tersebut hamil kurang dari 12 minggu dan sebelumnya pegi konseling untuk pengguguran kehamilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Gedung Apartemen Meledak hingga Hancur Rata dengan Tanah, Diduga akibat Gas

57 tahun lalu

Ayu Aulia Ungkap Penyakit Serius hingga Rahim Harus Diangkat, Bantah Sering Aborsi

57 tahun lalu

Tak Terima Disebut Kalah Negosiasi dari Iran, AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman

57 tahun lalu

Tak Terima Dikritik soal Iran, Trump Serang Balik Jerman: Tak Heran Ekonominya Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal