Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Pipit.
Kemenhaj sebelumnya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada 18 April 2026 guna memperkuat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka.
Rizka menyebutkan, satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi demi menghindari risiko penipuan dan masalah hukum saat pelaksanaan ibadah haji.