JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan upaya keberangkatan 18 calon jemaah haji yang hendak melakukan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Para calon jemaah menggunakan berbagai modus seperti berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, pihaknya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.
Melalui layanan tersebut, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan sebelum keberangkatan, sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Tanah Suci.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ucap Agus dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dari jumlah keseluruhan jemaah yang dicegah ke Tanah Suci, delapan orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan, yang berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Diketahui, beberapa di antaranya telah membayar biaya di kisaran Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.