WNA Rusia Aniaya Warga Bali, Terancam 2 Tahun Penjara

Indira Arri
Kristo Suryokusumo
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dibekuk polisi setelah videonya menganiaya warga lokal viral di media sosial.

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dibekuk polisi setelah videonya menganiaya warga lokal viral di media sosial. Penganiayaan ini dipicu masalah parkir kendaraan. Kendaraan korban yang ingin pulang ke kosannya dihalangi mobil milik teman perempuan pelaku.

Korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut, namun diduga ada kesalahpahaman hingga terjadi aksi pemukulan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Asal Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Tradisi Pindata, Umat Buddha dan Warga di Bali Beri Sedekah Makanan pada Bhikkhu

57 tahun lalu

Bule Rusia Tak Terima Istri Dikejar Anjing, Hajar Warga Lokal di Bali

57 tahun lalu

WNA Kembali Berulah, Pukuli Warga Usai Ditegur Parkir Sembarangan di Bali

57 tahun lalu

WNA Rusia Aniaya Keluarga karena Tidak Terima Ditegur saat Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal