Video Wisatawan Puncak Bogor Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Wildan Hidayat
Ifaldi Musyadat
Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini. Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati tentang PSBB. 

Peraturan tersebut mewajibkan para wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen bebas Covid-19. Pemeriksaan di hotel-hotel dan lokasi wisata bagi para wisatawan akan dimulai tanggal 23 Desember 2020. 

Juga di pintu-pintu masuk kawasan wisata, seperti Puncak dan sekitarnya. Warga yang tidak membawa surat tersebut akan dibawa petugas ke rumah sakit terdekat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MORNING NEWS: Viral Patwal Pepet Pemotor di Puncak, Kasat Lantas Polres Bogor Minta Maaf

57 tahun lalu

Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap

57 tahun lalu

Tolak Tes Urine, Sopir Bus Ngamuk di Puncak Bogor

57 tahun lalu

Jalur Wisata Puncak Macet Parah, Warga Terpaksa Tidur di Jalan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal