Video Sidang Vonis 2 Sekuriti Pembunuh Pencuri di Padang Ricuh

iNews
Teriakan protes dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat.

PADANG, iNews.id - Teriakan protes dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2020) pagi. Dua terdakwa, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang merupakan sekuriti Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur divonis satu tahun enam bulan dan empat tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim Leba Max Nandoko, Agnes Monica, dan Yose Ana Roslinda, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang. Kejadian saat seorang pencuri bersenjata tajam kalah berduel dengan kedua sekuriti tersebut.

Putusan hakim mendapat protes dari keluarga dan rekan sesama sekuriti yang hadir di persidangan kedua terdakwa. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

57 tahun lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

57 tahun lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

57 tahun lalu

Respons MA Usai Vonis Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal