JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 Juta untuk korban meninggal dunia.
Nilai yang sama juga diberikan sebagai santunan bagi korban cacat tetap. Hingga Minggu (10/1/2021) tim DVI telah menerima 21 sampel DNA.
Tim DVI masih menunggu data-data ante mortem keluarga korban. Data yang dimaksud berupa dokumen kesehatan dan ciri-ciri khusus korban.