Video PT Jasa Raharja Data Asuransi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Ifaldi Musyadat
PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 Juta untuk korban meninggal dunia. 

Nilai yang sama juga diberikan sebagai santunan bagi korban cacat tetap. Hingga Minggu (10/1/2021) tim DVI telah menerima 21 sampel DNA. 

Tim DVI masih menunggu data-data ante mortem keluarga korban. Data yang dimaksud berupa dokumen kesehatan dan ciri-ciri khusus korban.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Kabar Terbaru Pesawat Latih Jatuh di Bogor hingga Pilot Tewas di TKP

Video
9 bulan lalu

Headline iNews.id: Buntut Tragedi Ledakan Amunisi di Garut hingga Rusia Tolak Dinyatakan Bersalah Tembak Pesawat Malaysia Airlines MH17

Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ajaib! Pesawat Bawa 80 Orang Terbalik dan Terbakar di Bandara Kanada, Korban Tewas Nihil

Video
2 tahun lalu

Dua Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Diserahkan ke Keluarga

Video
2 tahun lalu

Tangis Istri Farid Ahmad Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Pecah saat Datangi RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal