Video Polisi Tangkap Pelaku Daur Ulang Limbah Sarung Tangan di Bandung

Ifaldi Musyadat
Polisi menangkap Grace Rani (39) yang diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap Grace Rani (39) yang diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, pelaku juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan untuk mendaur ulang sarung tangan medis ilegal. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung.

Pelaku menjual dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sarung tangan dengan berat 2,5 ton.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerugian Capai Rp13 M, Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

57 tahun lalu

Ada Elektronik hingga Pakaian Bekas, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

57 tahun lalu

Ribuan Botol Miras dan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan di Makassar

57 tahun lalu

Ricuh, Warga Adang Truk Kontainer Diduga Bawa Barang Ilegal di Batu Bara Sumut

57 tahun lalu

Detik-Detik Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Beromzet Rp250 Juta Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal