Video Penghina Presiden di Medsos Terancam Penjara 4,5 Tahun

Mu'arif Ramadhan
Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) disosialisasikan Kemenkumham.

JAKARTA, iNews.id - Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan presiden di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim soal Candaan Toraja

57 tahun lalu

Setelah Cuitan Menghina Presiden Jokowi Viral, Karyawan Unibi Mengundurkan Diri

57 tahun lalu

Bareskrim Selidiki Akun yang Diduga Hina Ibu Negara Iriana

57 tahun lalu

Perempuan Penghina Ibu Negara Jalani Pemeriksaan di RSJ Kendari

57 tahun lalu

Emak-Emak di Muna Ditangkap karena Hina Ibu Negara, Begini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal