Video Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN

Mochamad Nur
Tim MNC Portal
Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret. Tarif royalti, sudah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dikelola dan didistribusikan, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
17 hari lalu

Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Video
1 bulan lalu

Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi

Video
2 bulan lalu

Senyum Semringah Jokowi usai Bertemu Rismon Sianipar di Kediamannya

Video
6 bulan lalu

Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu

Video
6 bulan lalu

Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal