Video Pasal 27 Ayat 3 Dinilai Jadi Pasal Karet

Ifaldi Musyadat
Muhammad Naufal Fauzan
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan hutang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik. 

UU ITE pasal 27 ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana. 

Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 hari lalu

Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya

22 hari lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

2 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris Datangi IKN, Pastikan Proyek Tak Mangkrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal