Video Oknum Polisi di Mamuju Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Narkoba

iNews
Seorang oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

MAMUJU, iNews.id - Seorang oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.

JPU menilai terdakwa Brigadir Pol Ahmad Sofyan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang digelar secar online ini dipimpin Ketua Pengadilan Mamuju Herianto.

Terdakwa ditangkap pada 12 Januari lalu di Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal