Video MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Yoel Yusvin
Mochamad Nur
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di jalanan dan ruang publik.

MAKASSAR, iNews.id - MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di jalanan dan ruang publik. Fatwa ini berdasarkan hasil pembahasan pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel, dan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sound Horeg Terancam Haram, PBNU dan MUI Kaji Mendalam

57 tahun lalu

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Tumbuhkan Kesadaran Gunakan Produk Lokal

57 tahun lalu

MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

57 tahun lalu

Video Ijtima Ulama MUI Putuskan Uang 'Crypto' Haram

57 tahun lalu

Video Fatwa MUI : Rapid Test Antigen dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal