JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan salah satu cabang bank milik BUMN. Kerugian perusahaan ditaksir Rp9,5 miliar.
Ketiga tersangka berinisial DR (direktur PT DI), PZ (account officer) salah satu cabang bank BUMN, dan YS selaku rekan DR. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Modusnya pelaku bekerja sama mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS. Setelah dana pinjaman cair ada indikasi tak dipakai sebagaimana mestinya. Dana pinjaman dicairkan tahun 2017 sebesar Rp6,2 miliar dan 2018 sebesar Rp3,3 miliar.
Video Editor: Muarif Ramadhan