Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Kejari Jaksel Tangkap Pelaku Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar di Bank BUMN Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Buron 4 Tahun, Terpidana Ini Ditangkap di Bandara Minangkabau Usai Ibadah Haji

Rabu, 26 September 2018 - 17:44:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Dalam rekaman video amatir terpidana kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau usai menjalankan ibadah haji, Senin (24/9/2018). Diketahui, terpidana sempat buron selama empat tahun

Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unit Sungai Penuh, Kayu Aro hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Kejati Jambi. Terpidana terbukti telah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat 2 huruf B UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut