Video Dijanjikan Kerja di Butik, Wanita di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia

Iskandar Nasution
Ifaldi Musyadat
Polres Cilegon membawa wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia. (foto: iNEws.id)

CILEGON, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon membawa wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia. Hal ini yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka HF dan NM ini menawarkan pekerjaan kepada korban PM di sebuah butik di Kota Serang, Banten. Namun korban malah dibawa ke Pekanbaru, Kepulauan Riau, bekerja di tempat lokalisasi.

Beruntung, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kepolisian langsung menindak lanjutinya dengan menangkap para pelaku tersebut. Polisi juga menyita handphone, yang digunakan tersangka untuk mencari para korbannya. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini guna mencari fakta-fakta lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah

57 tahun lalu

Viral Pencabulan Anak Kandung oleh Ibu di Bekasi, Begini Detik-Detik Polisi Tangkap Pelaku 

57 tahun lalu

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bentuk Desa Binaan, Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal