Video Bermodus Korban Kecelakaan, 2 Pria Peras dan Aniaya Korban di Yogya

Gunanto Farhan
Ifaldi Musyadat
Dua pria di Yogyakarta ditangkap polisi karena nekat melakukan pemerasan dan penganiayaan (Foto: iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Dua pria di Yogyakarta ditangkap polisi karena nekat melakukan pemerasan dan penganiayaan dengan modus menabrakkan kendaraannya kepada pengendara kendaraan lain.

Pelaku sengaja menabrakkan motor dan meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu kepada korbannya. Korban tidak menuruti keinginan pelaku, pelaku langsung menganiaya korban dengan golok.

Sementara, polisi berhasil menyita golok dan uang tunai Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

57 tahun lalu

Heboh! KPK Temukan 4 HP Eks Wamenaker Noel di Plafon Rumah

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

57 tahun lalu

Jalani Sidang Etik, AKBP Malvino Dipecat Usai Terbukti Peras WN Malaysia di DWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal