Video Bea Cukai Musnahkan 1.500 Karung Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

Ulil Amri
Ifaldi Musyadat
1.500 karung pakaian bekas impor asal Malaysia, dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai. (Foto: iNews.id)

ASAHAN, iNews.id - 1.500 karung pakaian bekas impor asal Malaysia, dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai. Pakaian-pakaian bekas tersebut dibakar agar tidak dapat didaur ulang atau digunakan kembali. 

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat kekuatan hukum tetap di Pengadilan. Ribuan karung pakaian bekas itu hasil penindakan Pangkalan TNI AL, Tanjung Balai, Asahan.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 51 tahun 2015. Impor pakaian bekas dapat dijerat pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok hingga Ratusan Ribu Miras Senilai Rp165 Miliar

57 tahun lalu

Kodam XVI Pattimura dan Polda Maluku Musnahkan Ratusan Senpi Sisa Konflik

57 tahun lalu

Gudang Pakaian Bekas di Jambi Digerebek, 134 Bal Diamankan

57 tahun lalu

Kapolri Pastikan Akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas

57 tahun lalu

Pedagang di Surabaya Keluhkan Peraturan Larangan Berjualan Pakaian Bekas Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal