Video Aturan Speaker Masjid, Ini Tanggapan Pengurus Masjid di Depok

Mochamad Nur
Adhita Diansyavira
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

DEPOK, iNews.id - Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan disebutkan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Beberapa masjid di Depok belum mendapatkan sosialisasi lebih jelas tentang edaran ini. Namun, pengurus Masjid di Kawasan Pancoran Mas, Depok tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

Pengurus Masjid melihat aturan tersebut wajar. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Ungkap Banyak Non-Muslim Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Viral! Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

57 tahun lalu

Ribuan Warga Ramaikan Car Free Day Perdana Kota Depok

57 tahun lalu

Menag Nasaruddin Ajak Calon Jemaah Haji 2025 Doakan Palestina: Mereka Saudara Kita

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok gara-gara Ucap Tuhan Tidak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal