Video Antigen dan PCR Tidak Berlaku Lagi di Bandara Husein Sastra Negara

Ervan David
Ifaldi Musyadat
PT Angkasa Pura 2 mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat wajib perjalanan udara (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - PT Angkasa Pura 2 mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat wajib perjalanan udara di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (8/3/2022). Terlihat dari sepinya aktivitas calon penumpang yang melakukan pemeriksaan maupun tes antigen dan PCR di sudut Bandara.

Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut calon penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib tes antigen maupun PCR.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan juga mampu mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Antigen dan PCR Syarat Perjalanan Akan Dihapus, Begini Suasana Stasiun Pasar Senen 

57 tahun lalu

Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, Darat Tidak Perlu Antigen atau PCR

57 tahun lalu

Video PT KAI Resmi Turunkan Tarif Tes Antigen Jadi Rp45.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal