Tok, Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Rizki Ramadhani
Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I.

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I. Dia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. 

Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4). Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya

57 tahun lalu

34 Adegan Diperagakan Pelaku dalam Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Casis Bintara TNI yang Dibunuh Oknum TNI AL Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

Wowon Cs Tak Bantah Keterangan Saksi Dokter Jaga RSUD Bantargebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal