Tertangkap OTT KPK, Irwandi Pernah Jadi Anggota GAM

iNews Siang

ACEH, iNews.id - Sebelum menjadi Gubernur Aceh, M Irwandi Yusuf dikenal sebagai juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perjanjian damai Helsinki.

Perjalanan Irwandi di perpolitikan nasional bermula pada 1998. Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM Periode 1998-2001. Dia pernah ditangkap TNI dan divonis 9 tahun penjara.

Meski begitu, saat Aceh ditimpa tsunami pada 2004, dia berhasil kabur dan pergi ke Swedia bertemu pimpinan GAM.

Selanjutnya pada 2007, dia mencalonkan diri dan terpilih sebagai gubernur Aceh periode 2007-2012. Namun, saat ingin melanjutkan perjuangannya memimpin Aceh, Irwandi kalah suara dari Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf pada Pilgub 2012.

Tidak patah semangat, Irwandi kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai gubernur Aceh pada 2017. Dia juga pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) dan menjabat sebagai ketua umum.

Namun, Irwandi kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/7/2018).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bobby Nasution Bantah Isu 4 Pulau Aceh Masuk Sumut sebagai Hadiah untuk Jokowi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak 4 Pulau Masuk Sumut

57 tahun lalu

Headlne iNews: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat

57 tahun lalu

Video Gubernur Aceh Positif Covid-19

57 tahun lalu

Mesin Rusak, Pesawat Pribadi Gubernur Aceh Mendarat Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal