Terima Sumbangan Dana Kampanye, KPU dan Bawaslu Analisa Dokumen 7 Hari

iNews

JAKARTA, iNews.id - Setelah menerima laporan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menganalisa dokumen serta data terkait laporan sumbangan dana kampanye selama tujuh hari.

Dari 16 partai, Partai Perindo tercatat sebagai partai dengan penerimaan sumbangan terbesar dengan jumlah Rp82 miliar. Sementara di urutan kedua dan ketiga ditempati Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp74 miliar dan Partai Amanat Nasional (PAN) Rp53 miliar.

Untuk penerima sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh sumbangan dana kampanye lebih besar dibandingkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Sejak masa kampanye dimulai, total tim pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh sumbangan Rp54 miliar lebih, sedangkan tim kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh sekitar Rp44 miliar.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?

Video
5 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
12 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
1 tahun lalu

Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal