Tekan Polusi Udara, Kendaaran Masuk Bandung Wajib Lulus Uji Emisi

Billy Maulana Finkran
Pemkot Bandung akan menerapkan kawasan bebas emisi per tanggal 8 Agustus 2022.

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung akan menerapkan kawasan bebas emisi per tanggal 8 Agustus 2022. Pemkot melaksanakan uji emisi secara gratis di halaman Balai Kota Bandung.

Nantinya, setiap kendaraan yang terparkir di Balkot harus lulus uji emisi gas buang. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara Kota Bandung.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor di Arjasari Bandung, Tiga Warga Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Ribuan Warga Bandung Rayakan Idulfitri Lebih Awal dari Pemerintah

57 tahun lalu

Buka-bukaan! Dedi Mulyadi Ngaku Dianggap Otoriter Gegara Bongkar Pungli di Jabar | News Flash

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Rumah di Braga Kebanjiran akibat Luapan Sungai Cikapundung

57 tahun lalu

Libur Nataru Berakhir, Puluhan Ribu Kendaraan Tinggalkan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal