Teddy Minahasa Akan Ajukan Pleidoi Pasca Dihukum Mati

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta waktu selama 2 minggu yang ditolak oleh Majelis Hakim menjadi 11 hari.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Memanas! Nadiem Makarim Sangkal Semua Tuduhan JPU

57 tahun lalu

Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun

57 tahun lalu

Jadi Target Pasar dan Produsen Dunia, Menko Polkam Sebut Indonesia Darurat Narkoba

57 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

57 tahun lalu

Polres Purwakarta Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal