Sudah Pikun dan Gunakan Kursi Roda, Nenek 92 Tahun Terdakwa Palsukan Silsilah Keluarga

Febry Rachadi
Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 asal Bali didakwa dalam perkara pemalsuan silsilah keluarga demi warisan.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 asal Bali didakwa dalam perkara pemalsuan silsilah keluarga demi warisan. Ia harus dibantu dengan menggunakan kursi roda untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bali bersama 16 terdakwa lainnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022 lalu. Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai tanah seluas sekitar 13 hektare.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Ayah di Karawang 

57 tahun lalu

Ibu di Banyuwangi Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah

57 tahun lalu

Ayah Nikah Siri dengan Wanita Lain, Sang Anak Gugat Warisan di Situbondo

57 tahun lalu

Pukau Penonton, Pawang Kuda Lumping Perempuan Tampil di Hari Jadi Kota Pemalang

57 tahun lalu

Pria di Majalengka Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Sajam dan Senapan Angin karena Sengketa Warisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal