JAKARTA, iNews.id - Hari ini, terdakwa Andi Narogong akan menanti vonis hakim dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Andi narogong dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.Di persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Andi Narogong membacakan lebih dari 1.000 lembar nota pembelaan.
EDITOR : HADI