Sidang Andi Narogong, Bacakan Lebih 1.000 Lembar Pembelaan

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), Andi Agustinus (Andi Narogong) menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dalam sidang tersebut, Samsul Huda yang merupakan Kuasa Hukum Andi Narogong, membacakan nota pembelaan yang berjumlah lebih dari 1.000 lembar. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

32.000 e-KTP di Jayapura dan 54.404 di Solo Dimusnahkan

57 tahun lalu

Dukcapil Pemkot Sibolga Bakar 26.427 Keping e-KTP Invalid

57 tahun lalu

e-KTP Tercecer, Ini Tuntutan Fadli Zon terhadap Mendagri Tjahjo Kumolo

57 tahun lalu

Berikut Kumpulan Kasus Penemuan Ribuan e-KTP Sepanjang 2018

57 tahun lalu

Warga Duren Sawit Temukan Ribuan e-KTP Dibuang dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal