Sengketa Diproses, Kegiatan PTPN II Kebun Limau Tak Dihentikan

iNews Pagi
DELI SERDANG, iNews.id - Sengketa lahan antara warga Desa Bangun Rejo dengan PTPN II Kebun Limau, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas lahan seluas 1.300 hektare kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meski demikian, pihak PTPN II tidak menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan. 
 
Pihak PTPN II bersikeras melakukan aktivitas pembukaan lahan atau okupasi di lahan sengketa. Beberapa unit alat berat dan puluhan anggota TNI kembali diturunkan di lahan sengketa. 
 
Kondisi tersebut membuat warga khawatir dan cemas. Warga arogansi PTPN II yang tidak menghormati proses peradilan dan supremasi hukum. Sebelumnya warga Desa Bangun Rejo telah mendaftarkan sengketa tanah dengan PTPN II pada Desember lalu. Seharusnya sidang perdana sudah digelar Jumat, 19 Januari 2018. Namun karena pihak PTPN II tidak hadir, sidang tersebut harus ditunda.
 
 
 
Video Editor: Alvian Surya
 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah yang Mencaplok Lahan PTPN II, Kerugian Mencapai Rp1,7 Triliun

57 tahun lalu

Penertiban Lahan HGU PTPN II di Deliserdang Ricuh, Petugas Nyaris Dibacok Warga

57 tahun lalu

Makin Pelik, Konflik Sengketa Tanah di Sumatera Utara Makan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal