Putusan MA terkait Konten Asusila, Baiq Nuril Berharap Jokowi Beri Pengampunan

iNews
Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

MATARAM, iNews.id - Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Nuril menilai putusan MA tidak adil dan berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pengampunan atas kasus yang menjeratnya.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 2 Selebram Cantik Bekasi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Wanita di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Masih Pelajar

57 tahun lalu

Sebar Narasi Menyudutkan, Perekam Video Mobil Polisi Kejar Pajero Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Nikita Mirzani, Diputus Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal