Pria Asal Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara 

Guntur
Ifaldi Musyadat
WNA asal Rusia yang membobol mesin ATM di Palembang, Sumsel divonis 1 tahun penjara, Selasa (8/9). (Foto: iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id - WNA asal Rusia yang membobol mesin ATM di Palembang, Sumsel divonis 1 tahun penjara, Selasa (8/9). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang

Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Rila Febriana menuntut terdakwa Vladimir Kasarski asal Rusia tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terlilit Utang Pinjol, Sejoli Bobol ATM dengan Mesin Las di Sidoarjo

57 tahun lalu

Bule Rusia Tak Terima Istri Dikejar Anjing, Hajar Warga Lokal di Bali

57 tahun lalu

WNA Rusia Aniaya Warga Bali, Terancam 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

WNA Kembali Berulah, Pukuli Warga Usai Ditegur Parkir Sembarangan di Bali

57 tahun lalu

WNA Rusia Aniaya Keluarga karena Tidak Terima Ditegur saat Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal