Polres Ogan Ilir Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Gram

iNews Pagi

OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan sabu internasional yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelaku NF (30), warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dibekuk setelah petugas menerima laporan masyarakat dan pengintaian terhadap bandar sekaligus kurir sabu jaringan internasional tersebut.

Sabu seberat 50 gram serta barang bukti lainnya berupa dua pirek, satu bal plastik bening, satu telepon genggam serta paspor turut diamankan.

Paket sabu 50 gram senilai Rp50 juta didapat dari Kuala Lumpur, Malaysia untuk diedarkan di kawasan Ogan Ilir. Saat berangkat dari Kuala Lumpur menggunakan kapal feri menuju Batam sabu disimpan dipaha dengan cara dibungkus dan diikat.

Aksi penyelundupan sabu oleh tersangka dan jaringannya ini merupakan kali kedua. Pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal