Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

Azhari Sultan Jambi
Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka.

MUAROJAMBI, iNews.id - Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan  membakar lahan lain seluas empat hektare.

Lahan yang dibakar berada di Desa Sukamaju, Mestong, Muarojambi, Jambi. Kakek AP tertangkap tangan membakar lahan pada Kamis (14/9) lalu.

Sedangkan anaknya yang ikut ditangkap tidak ditemukan unsur pidana. Saat ini Rabu, (20/9) pelaku ditahan di Polres Muarojambi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Rendam 3 Desa di Muarojambi, Dampak Meluapnya Sungai Batanghari

57 tahun lalu

4 Pelaku Pembakaran saat Jenazah Lukas Enembe Diarak Ditangkap, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Situs Percandian Muaro Jambi Terendam Banjir, Jumlah Pengunjung Turun Drastis

57 tahun lalu

Pipa PDAM Rusak karena Banji, Ratusan Warga Muarojambi Antre Air Bersih

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Foto dan Rekaman CCTV Pelaku Pembakaran di Cimanggis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal