Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

iNews Siang

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.

Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Selasa, 19 Juni 2018, menewaskan tiga orang, 21 orang selamat dan 184 orang dinyatakan hilang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Poltak Soritua Sagala yang merupakan pemilik KM Sinar Bangun sekaligus nakhoda kapal, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, Dishub Golpa Putra dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Rihad Sitanggang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Sumut. Keempat tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita, yakni 45 blok karcis retribusi dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada tersangka lain yang terlibat atas tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Insiden Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Siapa yang Salah?

57 tahun lalu

Meski Pencarian Dihentikan, Keluarga Masih Berdatangan ke Dermaga Tigaras

57 tahun lalu

Cekcok, Aktivis Ratna Sarumpaet Diusir Keluarga KM Sinar Bangun

57 tahun lalu

Tolak Pencarian Dihentikan, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Histeris

57 tahun lalu

ROV Milik Basarnas Hilang saat Pencarian Kapal KM Sinar Bangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal