Polisi Tangkap Pelaku Industri Mercury Ilegal dengan Omzet Rp6 Miliar

iNews Siang

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Timur grebek Industri rumahan mercury ilegal di Kediri, Jawa Timur. Cairan berbahaya tersebut diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan pemilik usaha AS warga Jombang, Jawa Timur. Bahan baku berupa batu cinnabar yang didapat secara ilegal dari Pulau Seram, Ambon, dikirim melalui jalur laut lalu dibawa ke tempat produksi di Kediri.

Batu cinnabar seberat 5 ton itu diolah menjadi 2 ton cairan mercury lalu dijual Rp3 juta per liter. Dari produksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp6 miliar per bulan.

Akibatnya, AS dijerat Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ciduk 11 Orang Operator Judi Online di PIK 2, Raup Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Perannya

57 tahun lalu

Puluhan Kolam Penampungan BBM Ilegal Diungkap Polda Jambi, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Diselingi Suara Ledakan, Semburan Api Tambang Ilegal di Aceh Akhirnya Padam

57 tahun lalu

Pemerintah Diminta Tindak Penambang di Pantai Labu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal