Polisi Sebut Pelaku Pengancaman Anies Baswedan Tidak Punya Motif Politik

Rahmat Ilyasan
AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta

SURABAYA, iNews.id - AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.

Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain. Sejumlah barang bukti seperti ponsel milik tersangka hingga tangkapan layar dari ancaman berhasil diamankan polisi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Anies Baswedan, Didit Prabowo, Mahfud MD dan JK Salat Id Bersama, Ada yang Selfie Bareng!

57 tahun lalu

Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo Subianto

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Ngaku Tak Benci Anies Meski Pernah Dikasih Nilai 11

57 tahun lalu

Sahabat Akrab, Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Jelang Pembebasan

57 tahun lalu

Jadi Khatib Salat Idul Adha, Anies Singgung soal Koneksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal